Pelayanan Bedah Central ( Kamar Operasi )

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Pasien BPJS Kesehatan : kartu BPJS Kesehatan , Rujukan dari FKTP
  3. Berkas Rekam Medik
  4. Pasien / Keluarga pasien mengisi Inform consent Berkas Rekam Medik
  5. Hasil Pemeriksaan Penunjang
  6. Puasa
  7. Pasang Infus
  8. Tensi normal
  9. Febriding

  1. Pasien mendaftarkan diri ke Admission
  2. Pasien dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis dan dilakukan penjelasan tindakan operatif yang dilakukan
  3. Pasien dicarikan ruang perawatan dan kelas yang dibutuhkan pasien
  4. Pemeriksaan penunjang
  5. Asuhan keperawatan oleh tenaga keperawatan
  6. Persetujuan tindakan operasi
  7. Pasien dikonsulkan ke dokter spesialis Anastesi / dokter spesialis penyakit dalam
  8. Pendaftaran dikamar operasi
  9. Pasien persiapan operasi
  10. Tindakan operasi oleh dokter beserta tim operasi dan anastesi

Sesuai  jenis  penyakit/kasus           

Peraturan Bupati Solok  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka Kabupaten Solok.

Tindakan pembedahan/operasi kategori sedang, besar dan khusus pada semua spesialis yang ada

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan 
5.    Melalui kepala ruang disetiap ruangan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Central ( Kamar Operasi )"