Pelayanan Radiologi/Radiodiagnostik

No. SK: 445/KEP.06.1/RSUD-SMC/2024

  1. Surat Rujukan ( asli)
  2. Fotocopy KTP ( 1 rangkap )
  3. Fotocopy KK ( 1 rangkap )
  4. Fotocopy Kartu JKN ( 1 rangkap )
  5. Surat Pengantar permintaan radiologi

  1. 1) Mendaftar di counter pendaftaran 2) Menyerahkan pengantar 3) Menunggu Panggian di depan radiologi 4) Pemeriksaan radiologi/radiodiagnostik

-

Sesuai  Perda Tarif RS SMC  No 11 Tahun 2017
 

Pemeriksaan Penunjang ,Rujukan

SMS/Telepon :081120076444 a.n Unit Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)

Kotak Saran dan Masukan

menyampaikan Secara Langsung di Ruang Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi/Radiodiagnostik"