Pelayanan Farmasi/Apotik

  1. Resep Dokter

  1. 1. Resep diterima oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) dandiberi nomor antrian 2. Resep di periksa kelengkapan administrasi nya oleh TTK 3. Resep diperiksa kelengkapan farmasetiknya oleh apoteker 4. Resep diperiksa kelengkapan kliniknya oleh apoteker, jika terdapat masalah terkait resep, apoteker menghubungi dokter penulis resep 5. Resep disiapkan obat-obatan dan alkesnya oleh TTK 6. Resep racikan dihitung terlebih dahulu dosisnya oleh TTK dan diverifikasi oleh apoteker 7. Obat dikemas dan diberi etiket dengan informasi penggunaan obat 8. Obatpasien yang disiapkan diperiksa sebelum diserahkan 9. Penyerahan obat disertaiin formasi oleh apoteker

Disesuaikan Dengan Jumalah Obat

Sesuai Dengan Peraturan Bupati Bulungan nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSD dr.H.Soemarno Sosroatmodja .      

Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN.

Apotik Rawat Inap, Apotik Rawat Jalan, Apotik IGD

1. Email : bludrsdtanjungselor@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Ruang Informasi dan Pengaduan di RSUD Tanjung Selor

4. Telpon/WA : 085249502463

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi/Apotik"