Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien masuk melalui Poliklinik dan IGD

  1. A. Mekanisme pendaftaran pasien 1. Pasien melalui poliklinik : a. Dokter / DPJP mengisi surat masuk. b. Pasien melapor ke bagian pendaftaran untuk mendapatkan status rawat inap. c. Pasien menuju ke ruang perawatan. 2. Pasien melalui IGD : a. Dokter jaga IGD melapor ke DPJP. b. DPJP memberikan instruksi untuk dirawat inap. c. Keluarga pasien mendaftar untuk rawat inap. d. Pasien diantar oleh petugas ke ruang perawatan yang dituju. B. Pasien di ruang rawat inap (melalui poliklinik & IGD) 1. Pasien dirawat di ruang perawatan selama ± 4 hari. 2. Pasien keluar ruang rawat inap dengan kondisi : a. Pulang sehat Semua biaya telah dilunasi (khusus pasien umum). b. Kondisi memberat/komplikasi Pasien dipindahkan / dirujuk ke ruangan intensif / tempat yang mampu menangani masalah pasien. Jika pasien / keluarga menolak untuk dirujuk, maka wajib menandatangani formulir penolakan rujukan. c. Meninggal Perawat menjelaskan administrasi pasien setelah itu mengantarkan jenazah ke ruang jenazah 1 (satu) jam setelah dinyatakan meninggal.

  1. Asuhan medis
  2. Asuhan keperawatan
  3. Asuhan gizi

:

:

:

± 15 Menit

± 1 Jam

± 15 Menit

Sesuai Dengan Peraturan Bupati Bulungan nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSD dr.H.Soemarno Sosroatmodja      &           Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Rawat Inap Anak, Rawat Inap Bersalin, Rawat Inap Dewasa

1. Email : bludrsdtanjungselor@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Ruang Informasi dan Pengaduan di RSUD Tanjung Selor

4. Telpon/WA : 085249502463 

5. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"