Rawat Darurat

  1. 1. Kasus Emergency a. Pasien Umum Baru KTP (Jika ada). b. Pasien Umum Lama KTP / Kartu Berobat (jika ada). c. Pasien BPJS 1. KTP / BPJS (Jika ada). 2. Kartu Berobat (Jika ada). 3. Kasus Rujukan a. Pasien Umum Baru 1. KTP. 2. Membawa surat rujukan dari PUSKESMAS / Dokter Keluarga / Klinik / Rumah Sakit. b. Pasien Umum Lama 1. KTP / Kartu Berobat. 2. Membawa surat rujukan dari PUSKESMAS / Dokter Keluarga / Klinik / Rumah Sakit. c. Pasien BPJS 1. Kartu BPJS yang aktif. 2. Kartu Berobat (jika ada). 3. Membawa surat rujukan dari PUSKESMAS / Dokter Keluarga / Klinik / Rumah Sakit.

  1. A. Mekanisme pendaftaran pasien 1. Pasien Umum : a. Keluarga Pasien menyerahkan persyaratan ke petugas Admisi b. Petugas menginput data pasien c. Keluarga Pasien membayar di kasir 2. Pasien BPJS a. Keluarga Pasien menyerahkan persyaratan ke petugas Admisi b. Petugas menginput data pasien c. Keluarga Pasien melaporkan ke perwakilan BPJS untuk mendapatkan SEP B. Pasien di IGD 1. Pemilahan pasien menurut derajat kegawatan a. Label Merah : Kasus Gawat dan Darurat mengancam nyawa, pelayanan diutamakan. b. Label Kuning : Kasus gawat tidak darurat dan darurat tidak gawat c. Label Hijau : Kasus tidak gawat dan tidak darurat. 2. Pasien ditangani oleh perawat dan dokter sesuai dengan kondisinya setelah dilakukan triage

  1. Penanganan Kegawatdaruratan
  2. Observasi
  3. Pemeriksaan
  4. Tindakan medik non operatif kecil
  5. Tindakan medik non operatif sedang
  6. Tindakan medik operatif ringan
  7. Tindakan medik operatif sedang
  8. Konsultasi dokter spesialis
  9. Asuhan keperawatan
  10. Pemeriksaan penunjang EKG

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

:

≤ 5 Menit

± 4 Jam

≤ 5 Menit

10 Menit

30 Menit

 

20 Menit

30 Menit

20 Menit

≤ 5 Menit

15 Menit

1. Sesuai Peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan layanan Umum Daerah Rumah Sakit.

2. Peraturan Menkes No. 64 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menkes No. 65 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.

Instalasi Gawat Darurat, Abulance Gawat Darurat

1. Email : bludrsdtanjungselor@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Ruang Informasi dan Pengaduan di RSUD Tanjung Selor

4. Telpon/WA : 085249502463 

5. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Darurat"