Pelayanan Rawat Jalan

  1. 1. Pasien Umum Kartu Berobat (bila belum punya menyertakan kartu identitas dan mengisi formulir data pasien baru) 2. Pasien BPJS a. Kartu Berobat (bila ada) b. Kartu BPJS c. Surat Rujukan Asli d. Kartu Identitas e. Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh rumah sakit.

  1. 1. Pasien baru : a. Mengambil antrian ke loket pendaftaran dan dilakukan registrasi b. Mengambil nomor antrian poliklinik c. Jika menggunakan jaminan BPJS, pasien ke loket BPJS untuk pembuatan SEP (Surat Egibilitas Pasien) d. Jika pasien umum, pasien membayar ke kasir 2. Pasien lama : a. Mengambil antrian poliklinik b. Jika menggunakan jaminan BPJS, pasien ke loket BPJS untuk pembuatan SEP (Surat Egibilitas Pasien) c. Jika pasien umum, pasien membayar ke kasir 3. Pasien menuju poliklinik yang dituju : a. Pasien diperiksa oleh dokter. b. Sesuai dengan indikasi medis memungkinkan untuk pemeriksaan penunjang (Laboratorium, Rontgen, dll). c. Hasil pemeriksaan diserahkan ke dokter yang memeriksa setelah dibacakan hasilnya. 4. Jika pasien mendapatkan resep dari dokter maka pasien akan menuju apotek, tetapi jika pasien tidak mendapat resep dari dokter maka pasien : a. Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS). b. Bisa langsung menuju kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum). 5. Setelah dari Apotek dan mendapatkan obat maka pasien : a. Bisa langsung pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien BPJS). b. Bisa langsung menuju ke kasir dan bisa pulang/rawat inap/rujuk ke RS yang lebih tinggi (Pasien Umum).

  1. Pelayanan Rawat Jalan
  2. Poli Tindakan (THT, Bedah, Gigi dan Mulut)

:

:

≤ 60 Menit

Lama pelayanan tergantung kasus perawatannya (penyulit).

Sesuai Dengan Peraturan Bupati Bulungan nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD RSD dr.H.Soemarno Sosroatmodja      &           Permenkes Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Poliklinik Penyakit Dalam, Poliklinik Bedah, Poliklinik Kesehatan Anak, Poliklinik Laktasi, Poliklinik Kebidanan Dan Kandungan/KB, Poliklinik Penyakit Syaraf, Poliklinik THT Dan KL, Poliklinik Penyakit Paru, Poliklinik Penyakit Jantung Dan Pembuluh Darah, Penyakit Kulit Dan Kelamin, Poliklinik Penyakit Mata, Poliklinik Gigi dan Mulut, Poliklinik Jiwa

1. Email : bludrsdtanjungselor@gmail.com

2. Kotak Saran

3. Ruang Informasi dan Pengaduan di RSUD Tanjung Selor

4. Telpon/WA : 085249502463

5. Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"