Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Kartu Identitas (KTP/KK)
  2. Pasien BPJS Kesehatan : kartu BPJS Kesehatan , Rujukan dari FKTP
  3. Berkas Rekam Medik
  4. Pasien / Keluarga pasien mengisi Inform consent

  1. Pasien/keluarga mendaftarkan diri ke Admission
  2. Pasien dicarikan ruang perawatan sesuai jenis penyakit dan kelas yang dibutuhkan pasien
  3. Pasien diantar ke ruang Rawat Inap oleh Brankarman
  4. Tindakan oleh tenaga medis, asuhan dan tindakan keperawatan oleh tenaga keperawatan
  5. Visite Dokter dilakukan 1 hari 1 kali dan bila perlu dilakukan pemeriksaan penunjang dan konsultasi dokter
  6. Pasien pulang/dirujuk/meninggal

Sesuai jenis kasus/penyakit

1.    Pasien Umum: Peraturan Bupati Solok  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tarif   Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka Kabupaten Solok.

2.    Pasien penjamin: Sesuai dengan perjanjian kerjasama/INA-CBG’s
 

Ruang perawatan Kelas I, Kelas II dan Kelas III

1.    Menghubungi petugas layanan pengaduan di gedung poliklinik lantai I 
2.    Menyampaikan langsung ke petugas yang memberikan pelayanan
3.    Melalui  kotak saran
4.    Menggunakan Layanan sms pengaduan 
5.    Melalui kepala ruang disetiap ruangan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store