Peminjaman Gedung Teater Tertutup dan terbuka pada Sub Unit Taman Budaya

  1. Membawa surat permohonan peminjaman gedung
  2. Menentukan jadwal
  3. Konsep kegiatan
  4. Membuat izin keramaian

  1. Surat permohonan
  2. perundangan-undangan
  3. juklak-juknis
  4. Membayar sewa gedung

Penyewa gedung beri waktu 2 hari, di hari pertama sebagai waktu untuk persiapan kegiatan, hari kedua pelaksanaan kegiatan dan merapihkan kembali pada kondisi semuala.

Pada peminjaman gedung teater tertutup dan terbuka, dibebankan kepada pemakai membayar sewa gedung untuk disetorkan kepada pemerintah.
Besaran yang dibebankan sebesara Rp. 10.000.000,- s.d 12.000.000,-
Dari beban yang diberikan pemakai akan diberikan fasilitas sesuai kesepakatan.

Penyewaan Gedung Pertunjukan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Gedung Teater Tertutup dan terbuka pada Sub Unit Taman Budaya"