Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat
( DATA DIATAS MOHON UNTUK DILENGKAPI DAN DIPERBAIKI )
Peminjaman Gedung Teater Tertutup dan terbuka pada Sub Unit Taman Budaya
Membawa surat permohonan peminjaman gedung
Menentukan jadwal
Konsep kegiatan
Membuat izin keramaian
Surat permohonan
perundangan-undangan
juklak-juknis
Membayar sewa gedung
Penyewa gedung beri waktu 2 hari, di hari pertama sebagai waktu untuk persiapan kegiatan, hari kedua pelaksanaan kegiatan dan merapihkan kembali pada kondisi semuala.
Pada peminjaman gedung teater tertutup dan terbuka, dibebankan kepada pemakai membayar sewa gedung untuk disetorkan kepada pemerintah.
Besaran yang dibebankan sebesara Rp. 10.000.000,- s.d 12.000.000,-
Dari beban yang diberikan pemakai akan diberikan fasilitas sesuai kesepakatan.
Penyewaan Gedung Pertunjukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.