Permohonan Klaim Asuransi

  1. Surat kecelakaan kerja baik pada saat kuliah ataupun kecelakaan lalulintas.

  1. Mahasiswa yang mengalami kecelakaan mengajukan bukti dari rumah sakit atau cacat tubuh yang diderita;
  2. Pihak kemahasiswaan mempelajari dokumen yang diberikan oleh mahasiswa atau pihak keluarga peserta;
  3. Verifikasi data dari kemahasiswaan untuk selanjutnya diteruskan pihak asuransi.

20 s.d.30 menit

Tidak dipungut biaya

Klaim Asuransi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043, email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Klaim Asuransi"