Pelaksanaan Wisuda

  1. Bebas bengkalai jurusan/program studi/perpustakaan;
  2. Surat pengantar pengambilan ijazah/transkrip nilai;
  3. Mengisi biodata secara online.

  1. Direktur menetapkan panitia pelaksana wisuda;
  2. Panitia menginformasikan kepada mahasiswa melalui pimpinan jurusan tentang pelaksanaan wisuda;
  3. Peserta wisuda mendaftarkan diri di Subbag Akademik & Kemahasiswaan dengan membawa rekomendasi dari jurusan sejak rencana wisuda diinformasikan sampai dengan satu bulan sebelum pelaksanaan;
  4. Panitia mengusulkan calon wisudawan yang telah memenuhi persyaratan administrasi/ bebas bengkalai ke Direktur untuk penerbitan surat keputusan;
  5. Direktur menetapkan nama-nama wisudawan dalam surat keputusan;
  6. Panitia melaksanakan wisuda melalui Rapat Senat Terbuka dan menyerahkan surat keterangan lulus;
  7. Panitia melaporkan secara tertulis pelaksanaan kegiatan wisuda kepada pimpinan selambat-lambatnya dua minggu.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik Pelaksanaan Wisuda

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043, email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Wisuda"