Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Nilai

  1. Membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  2. Membawa foto copy ijazah/transkrip nilai yang hilang.

  1. Lulusan/ alumni mengajukan surat permohonan kepada Direktur tentang penerbitan surat keterangan pengganti ijazah nilai dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian;
  2. Lulusan/ alumni mengisi formulir surat keterangan pengganti ijazah;
  3. Kepala Subbag Akademik dan Kemahasiswaan membuat surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan Surat Keputusan Direktur tentang kelulusan mahasiswa (FM-D-04 ed.A rev.0);
  4. Pembantu Direktur I dan Kepala BAAKPSI memeriksa dan memaraf surat keterangan pengganti ijazah;
  5. Kepala BAAKPSI melalui Kasubbag Akademik Kemahasiswaan menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah yang sudah disahkan oleh Direktur kepada lulusan/ alumni.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Nilai

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043, email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Transkrip Nilai"