Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

  1. Membawa ijazah dan transkrip nilai asli;
  2. Foto copy ijazah dan transkrip maksimal 10 lembar.

  1. Alumni menyerahkan photo copy ijazah dan transkrip nilai dengan memperlihatkan/melampirkan ijazah dan transkrip nilai asli pada Bagian Administrasi Akademik dan kemahasiswaan (BAAKSI);
  2. BAAKPSI memeriksa keabsahan/keaslian ijazah dan transkrip nilai selambat-lambatnya satu hari kerja sejak dokumen diserahkan;
  3. BAAKPSI memproses dokumen apabila photo copy dokumen tersebut dinyatakan sesuai dengan aslinya;
  4. Kepala BAAKPSI menyerahkan photo copy dokumen ijazah tersebut kepada Direktur dan transkrip nilai kepada Pembantu Direktur Bidang Akademik untuk disahkan;
  5. BAAKPSI menyerahkan dokumen tersebut kepada yang bersangkutan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043, email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai"