Status Mahasiswa Terdaftar

  1. Telah membayar SPP pada semester yang berjalan;
  2. Menyelesaikan bebas bengkalai.

  1. Mahasiswa baru: Mengambil slip pembayaran pada BAAKSI dengan menunjukkan kartu peserta tes; Mahasiswa lama: Meminta slip pembayaran pada BAAK sesuai jadwal dengan menyerahkan berkas bebas bengkalai;
  2. Mahasiswa baru: BAAKSI memeriksa kartu tes tersebut dengan mencocokkan daftar pengumuman kelulusan yang telah disahkan oleh Direktur dan selanjutnya menyerahkan slip pembayaran kepada calon mahasiswa baru; Mahasiswa lama: BAAK memberikan slip pembayaran kepada mahasiswa yang bersangkutan setelah memeriksa hasil evaluasi akhir semester;
  3. Mahasiswa baru: Membayar biaya SPP dan biaya lainnya sesuai ketentuan pada petugas loket/bendahara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP; Mahasiswa lama: Membayar biaya pendidikan dan biaya lainnya sesuai ketentuan pada petugas loket/bendahara PNBP;
  4. Mahasiswa baru: Petugas loket/bendahara PNBP memberikan kuitansi pembayaran; Mahasiswa lama: Petugas loket/ bendahara PNBP memberikan bukti pembayaran;
  5. Mahasiswa baru: Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa baru dengan menyerahkan slip pembayaran ke BAAK; Mahasiswa lama: Mendaftarkan diri sebagai mahasiswa dengan menyerahkan bukti pembayaran ke BAAK;
  6. Mahasiswa baru: BAAK memeriksa slip pembayaran dan memberikan formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon mahasiswa baru yang selanjutnya diserahkan kembali bersama pas photo; Mahasiswa lama: BAAK mengirimkan daftar nama mahasiswa ke setiap jurusan.
  7. Mahasiswa baru: BAAK meregristrasi calon mahasiswa baru tersebut menjadi mahasiswa baru Politeknik dengan mengeluarkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM);
  8. Mahasiswa baru: BAAK mengirimkan daftar nama mahasiswa baru ke setiap jurusan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik Status Mahasiswa Terdaftar

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan  pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043,email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Status Mahasiswa Terdaftar"