Registrasi Mahasiswa Lama

  1. Telah membayar SPP pada semester yang berjalan;
  2. Menyelesaikan bebas bengkalai

  1. Pembantu Direktur I membentuk panitia pendaftaran ulang mahasiswa lama;
  2. Panitia pelaksanaan menyiapkan segala keperluan yang berkaitan pendaftaran ulang mahasiswa lama antara lain : a. Blanko Bebas Bengkalai; b. Formulir Pendaftaran Ulang; c. Blanko Pembayaran UKT;
  3. Menyelesaikan kompensasi dan bebas bengkalai di jurusan masing masing (blanko bebas bengkalai diambil pada bagian akademik);
  4. Status bebas bengkalai ini digunakan untuk mengambil formulir pendaftaran ulang pada jurusan masing-masing;
  5. Mengambil Blanko Pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)/ Sumbangan Peningkatan Prasarana dan Pengembangan;
  6. Pendidikan (SP4) pada bagian akademik dan membayar di bank;
  7. Membawa bukti pembayaran 1 lbr kuning (akademik), merah (keuangan), hijau (Bank), putih (yang bersangkutan);
  8. Lembar foto copy bukti pembayaran diserahkan di jurusan masing¬-masing untuk pengambilan formulir pendaftaran ulang;
  9. Formulir pendaftaran ulang yang telah diisi dan ditandatangani oleh ybs, orang tua/ wali dan wali kelas diserahkan 1 lembar ke subbag akademik untuk dijadikan dasar pembuatan daftar hadir/absensi kelas untuk kegiatan perkuliahan semester selanjutnya, dan satu lembar diserahkan ke jurusan/wali kelas;
  10. Pembayaran dapat dilakukan tanpa menunggu rapat penentuan kelulusan tingkat Politeknik, apabila hasil keputusan dinyatakan drop out (DO) maka uang pembayaran SPP/SP4 akan dikembalikan 100gan membawa bukti pembayaran;
  11. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan belum mendaftar ulang, maka tidak akan didaftar sebagai mahasiswa dan diusulkan untuk dicutikan sebagai mahasiswa Politeknik.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Registrasi Mahasiswa Lama

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043, email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Mahasiswa Lama"