Cuti Akademik

  1. Mengajukan cuti akademik dengan mengisi blanko/formulir yang telah di siapkan;
  2. Telah membayar SPP pada semester yang berjalan.

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti ke BAAK dengan cara mengisi blanko/formulir cuti;
  2. Mahasiswa menunjukkan kuitansi pembayaran / bukti pembayaran UKT;
  3. Mahasiswa menunjukkan bebas bengkalai dari perpustakaan;
  4. BAAK mengeluarkan surat cuti dan diserahkan kepada mahasiswa sebanyak 3 rangkap, kemudian mahasiswa mendistribusikan ke dosen PA dan jurusan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Cuti Akademik

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung kepada Direktur melalui Kepala Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan Politeknik Negeri Ujung Pandang;
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via : telp : 0411-585365, fax : 0411 - 586043, email: pnup@poliupg.ac.id, atau melalui kotak pengaduan yang disediakanPengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Akademik"