Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 445/KEP.06.1/RSUD-SMC/2024

  1. Rujukan dari IGD atau Poliklinik
  2. Telah menandatangani General Concern
  3. Sudah memiliki stasus pasien

  1. Rujukan dari Poliklinik/IGD,Menandatangani general consern dan pemilihan kamar(admisi rawat Inap) Orientasi pasen baru,Perawatan rawat Inap,Pemeriksaan Medik,Pemeriksaan penunjang

3-7 Hari (sesuai clinikal Pathway)

Sesuai perda Tarif no 11 tahun 2017

Perawatan rawat Inap,tindakan Medik,Tindakan penunjang medik dan non medik,Pelayanan administrasi,Rujukan

SMS/ Telpon : 081120076444 a.n Unit Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)

Kotak Saran dan Masukan, menyampaikan Secara Langsung di Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"