Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 445/KEP.06.1/RSUD-SMC/2024

  1. Surat Rujukan
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy KTP
  4. Kartu Jaminan
  5. Surat Kontrol ( bagi yang kontrol )

  1. Mengambil no antrian,Mendaftar di pendaftaran,menunggu panggilan d depan ruang poliklinik, pemeriksaan Poliklinik

3 Jam

Sesuai perda tarif no 11 tahun 2017

Pemeriksaan fisik,tindakan medik,pemeriksaan penunjang,obat dan rujukan

SMS/ Telpon : 081120076444 a.n Unit Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)

Kotak Saran dan Masukan, menyampaikan Secara Langsung di Ruang Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"