Pelayanan Rawat Jalan

  1. Surat Rujukan,Poto copy KK,KTP,kartu Jaminan ,Surat Kontrol(bagi yang kontrol)

  1. Mengambil no antrian,Mendaftar di pendaftaran,menunggu panggilan d depan ruang poliklinik, pemeriksaan Poliklinik

3 Jam

Sesuai perda tarif no 11 tahun 2017

Pemeriksaan fisik,tindakan medik,pemeriksaan penunjang,obat dan rujukan

Melalui Sms,Telp,Kotak saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"