Pelayanan Izin usaha Pendirian USP dan KSP

  1. membawa surat badan hukum koperasi (USP)
  2. untuk yang baru membawa AD/ART Koperasi

  1. membawa berkas dan diserahkan ke meja resepsionis di DInas Koperasi dan Usaha Kecil
  2. bila ada kekurangan dalam berkas, pemohon akan ditelpon, untuk melengkapi berkas bila semua berkas komplit, maksimal rekomendasi izin usaha USP/KSP akan keluar selama 5 (lima) hari

masksimal pelayanan selama 5 hari kerja,

Tidak dipungut biaya

rekomendasi izin usaha pendirian USP/KSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin usaha Pendirian USP dan KSP"