Sertifikasi Produk Halal LPPOM- MUI

  1. Fotocopy KTP IKM
  2. Fotocopy Surat Keterangan Usaha dari (Desa/ Kecamatan)
  3. Fotocopy Surat P-IRT dari Dinas Kesehatan
  4. Mengisi Formulir lengkap
  5. Membuat bagan alur produksi IKM
  6. Mengisi, menyerahkan dokumen sistem jaminan halal (Manuali Halal)

  1. 1. Pemohon datang langsung ke Dinas Perdagangan Bidang Perindustrian menyampaikan berkas permohonan lengkap sesuai persyaratan kepada Petugas
  2. 2. Petugas dari Dinas Perdagangan (Bidang Perindustrian) memverifikasi dan memberikan bimbingan kepada IKM demi kelancaran dan kesiapan proses Audit
  3. 3. Pemohon siap memperagakan/ mendemonstrasikan semua proses Alur produksi pada saat tim auditor melaksanakan Audit Halal
  4. 4. Dinas Perdagangan membuat kesepakatan (perjanjian) kerjasama (MOU) dengan LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI
  5. 5. IKM menyiapkan syarat- syarat yang harus dipenuhi oleh IKM pada saat pelaksanaan Audit Halal
  6. 6. Dinas Perdagangan Bidang Perindustrian dan LPPOM- MUI melaksanakan Audit Produk IKM ketempat proses produksi/ pemilik IKM
  7. 7. LPPOM- MUI mengadakan rapat penetapan Fatwa, keputusan penentuan Halal hasil kajian Audit
  8. 8. Maksimal waktu 1 bulan setelah pelaksanaan Audit (jika tidak bermasalah pada bahan dan sarana produksi IKM sertifikat di keluarkan dan diserahkan kepada Pemohon/ IKM)

Maksimal  waktu 1 bulan setelah pelaksanaan Audit kepada pelaku IKM atau pemohon Sertifikasi Produk Halal

1. Swadaya IKM/ Masyarakat/ Perusahaan 1 Produk Sertifikasi Halal Rp. 3.100.000 di tambah trasportasi penginapan Tim Auditor untuk LPPOM-MUI
2. Sharing dana (bantuan dana terbatas pada program kegiatan DPA bidang Perindustrian sesuai kesepakatan perjanjian bersama IKM( Pemohon)
3. Apabila setelah sertifikasi produk halal selesai dan IKM dinyatakan tidak lolos (tidak memenuhi syarat) sertifikasi, maka biaya yang dikeluarkan oleh IKM tidak akan dikembalikan karena biaya tersebut sudah termasuk honorarium tim auditor dan admnistrasi pendaftaran sertifikasi

Sertifikasi PRODUK HALAL/ Nomor Register Halal dari BP-POM MUI/ LPPOM- MUI

1. Pemohon atau IKM bisa datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan Bidang Perindustrian
2. atau menghubungi Sdr. Eryudi, S.PKP
    WA/ No.HP : 082357555500
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Produk Halal LPPOM- MUI"