PEmbuatan IMK (Izin Menempati Kios)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan bagi badan usaha
  4. Paspoto berwarna Ukuran 3x4 cm (3 Lembar)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa Setempat
  7. Rekomendasi dari Camat Setempat
  8. Materai 6000 (2 Lembar)
  9. Map warna merah (Lembar)

  1. 1. Petugas mengecek berkas perlengkapan syarat-syarat pebuatan untuk IMK
  2. 2. Petugas mempersiapkan peralatan seperti Komputer, Printer, Kertas untuk pembuatan IMK
  3. 3. IMK di print oleh petugas, kemudian diserahkan kepada atasan langsung atau Kasi untuk diperiksa
  4. 4. Setelah diperiksa oleh Kasi, selanjutnya diperiksa lagi oleh Kepala Bidang Perdagangan
  5. 5. Setelah diperiksa oleh Kepala Bidang Perdagangan, selanjutnya meminta tanda tangan Kepala Dinas Perdagangan
  6. 6. Setelah ditanda tangani oleh Kepala Dinas, IMK tersebut diberi cap Dinas untuk sebagai pengesahan
  7. 7. IMK tersebut difotocopy, dimasukan ke dalam arsip bidang dan aslinya diberikan kepada pemohon IMK

Setelah berkas persyaratan lengkap dan IMK telah ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perdagangan maka proses selesai.

GRATIS (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)

Pembuatan IMK

1. Datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan
2. atau menghubungi Kasi Sarana dan Usaha Perdagangan
   Sdr. AAN EKANATA, SE
    WA/ No. HP: 081347570054
    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PEmbuatan IMK (Izin Menempati Kios)"