Pelayanan Gawat Darurat

  1. Membawa Kartu identitas/KTP
  2. Membawa Kartu BPJS / KIS

  1. Daftar ke bagian administrasi dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Bawa berkas pendaftaran ke perawat atau dokter

5 Menit

Tidak adanya keharusan membayar uang muka

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"