Pengajuan Pengantar Akta Kelahiran

  1. Mengisi Form Akte
  2. Fotocopy KTP/KK
  3. Fotocopy Surat Nikah

  1. Pemohon datang ke desa dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima dan memeriksa persyaratan tersebut , setelah lengkap petugas membuatkan surat keterangan kelahiran
  3. Petugas meregister Surat tersebut di Surat keluar Desa kemudian memintakan tanda tangan Kepal Desa dan menyerahkan kembali kepada pemohon

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Pengantar Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pengantar Akta Kelahiran"