Pengaduan Permasalahan Tanah ( Gono Gini)

  1. Membawa KTP/Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang ke desa untuk menyampaikan pengaduan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa terkait dengan permasalahan yang terjadi
  2. Kepala Desa/ Sekdes menerima laporan pengaduan dari pemohon untuk mengetahui jenis pengaduan/mempelajari dari permasalahan tersebut sebelum menindak lanjuti
  3. Untuk selanjutnya pada hari yang sudah ditentukan / disepakati, Kepala Desa / Sekdes menugaskan staf untuk membuat undangan/panggilan kepada pihak yang terkait untuk diadakan musyawarah/penyelesaian masalah tersebut
  4. Jika dalam musyawarah semua pihak terkait dalam satu kali sidang bisa menemui jalan damai/permasalahan dapat diselesaikan maka dianggap selesai,akan tetapi jika dalam satu kali sidang masih belum dapat diselesaikan maka akan dilanjut sidang ke dua kalinya beberapa hari kemudian
  5. Biasanya untuk penyelesaian masalah tanah (Harta Warisan) Desa hanya bisa memberikan batas waktu 3 X sidang. Jika sudah sampai batas 3x sidang belum juga bisa diselesaikan, maka Desa akan menyerahkan kembali kepada pemohon untuk dilanjutkan ketingkat atas, namun Desa tetap akan berusaha menyelesaikan pengaduan permasalahan setiap warganya sbaik mungkin, selama semua pihak terkait bisa Kooperative

3 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Permasalahan Tanah (Gono Gini )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Permasalahan Tanah ( Gono Gini)"