Surat Keterangan Penduduk

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang langsung ke desa dengan membawa persyaratan
  2. Petugas menerima persyaratan tersebut dan kemudian membuat surat yang dimaksud dengan menanyakan keperluan dari surat tersebut
  3. Petugas meregister surat tersebut dibuku register keluar kemudian memintakan tanda tangan Kepala Desa/ Sekdes lalu menyerahkan kembali kepada pemohon

3 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penduduk"