Pengajuan Kartu Keluarga

  1. Pengantar RT/RW
  2. KTP lama/KK lama, Materai

  1. Pemohon datang ke desa dengan membawa semua persyaratan
  2. Petugas menerima berkas/persyaratan tersebut, sebelum membuatkan surat yang dimaksud, setelah data diterima jelas maka petugas membuatkanya (termasuk mengisi blangko F1.08)
  3. Petugas meregister surat tersebut dibuku register keluar
  4. Petugas memintakan tanda tangan kepada kepala desa dan kemudian menyerahkan kembali kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengajuan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Kartu Keluarga"