Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan : Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; , Kartu Keluarga (KK), Dokumen Perjalanan; kartu izin tinggal tetap.
  3. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; Kartu Keluarga (KK
  4. Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan: Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; Kartu Keluarga (KK)
  5. Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: Kartu Keluarga (KK) , KTP-el asli; kartu izin tinggal tetap; dan surat keterangan/bukti perubahan , Kependudukan dan Peristiwa Penting
  6. Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: Kartu Keluarga (KK) ; KTP-el lama; Dokumen Perjalanan; dan kartu izin tinggal tetap.
  7. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: surat keterangan hilang dari kepolisian; KTP-el yang rusak; Kartu Keluarga (KK); Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan kartu izin tinggal tetap.
  8. Syarat Penerbitan KIA baru adalah : diberikan kepada penduduk WNI dan anak dari Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap, yang berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum pernah kawin/ menikah; foto copy Kutipan Akta Kelahiran ; foto copy Kartu Keluarga (KK) ; foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing ;Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 1 lembar bagi anak usia diatas 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang 1 hari.
  9. Persyaratan penerbitan hilang/rusak adalah sebagai berikut : foto copy KIA yang hilang; foto copy Kutipan Akta Kelahiran; foto copy Kartu Keluarga (KK); foto copy ijin tinggal tetap bagi anak Orang Asing;

  1. Mengambil nomor antrian sesuai loket pelayanan di mesin antrian tunggu hingga petugas memanggil
  2. - Petugas operator melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan SIAK - Petugas menginput foto anak usia 5 Tahun keatas ke dalam Aplikasi SIAK Terpusat
  3. - Kabid / Kasi melakukan verifikasi dan validasi data di aplikasi SIAK - Kepala Dinas Melakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di aplikasi SIAK (khusus KIA)
  4. Pencetakan blanko KTP-EL dan KIA dan Proses pencetakan dalam 1x24 jam

1 hari proses cetak blanko setelah perekaman data, selama tidak ada gangguan jaringan dan data tidak duplicate

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik dan KIA

1. Kotak Saran

 2. Whatsapp (089549303797 dan 089530648150)

 3. website http://disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id

 4. Email : disdukcapil.koar@gmail.com Facebook : Disdukcapil Kobar

 5. lapornurani.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA)"