Pelayanan Kasir

  1. Rawat jalan : a. Pasien umum : bukti pendaftaran, Pasien SKTM: *bukti pendaftaran dan persyaratan SKTM yang sudah dicap lengkap *bukti tindakan, c. Pasien JKN/BPJS : * bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ), * Surat elegibilitas peserta (SEP) : * bukti tindakan,
  2. Rawat inap : * Lembar resep * Persyaratan jaminan

  1. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan resep dan persyaratan jaminan
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan biling oleh petugas
  4. Pengecekan biling oleh petugas
  5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Pasien Rawat Jalan: 
1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran  dan persyaratan

2. Menunggu panggilan
3. Pengecekan biling oleh petugas
4. Penyelesaian administrasi

Rawat Inap :
1.Keluarga/penanggungjawab  pasien
menyerahkan resep dan persyaratan jaminan
2. Menunggu panggilan
3. Pengecekan biling oleh petugas
4. Penyelesaian administrasi
5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kasir

1. Email        :rsud_ham.jambi@yahoo.co.id
2. Telp          : 0741- 67045
3. Website    : www.rsud_jambikota.go.id
4. Kotak saran
5. Instagram : @rsudhamkotajambi
6. Petugas informasi dan pengaduan
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"