Pelayanan Thalasemia

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Pendaftaran
    1. Membawa kartu identitas / KTP
    2. Membawa kartu BPJS
    3. Membawa surat rujukan
  • Pendaftaran
    1. Membawa kartu identitas / KTP
    2. Membawa kartu BPJS
    3. Membawa surat rujukan

  • Pendaftaran
    1. Melapor ke bagian rekam medis untuk dibuatkan berkas rekam medis pasien
    2. Pergi ke Poli yang dituju
    3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
    4. Pemberian terapi atau resep obat
    5. Pengambilan obat di depo farmasi
    6. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
    7. Pasien pulang/dirawat
  • Pendaftaran
    1. Melapor ke bagian rekam medis untuk dibuatkan berkas rekam medis pasien
    2. Pergi ke Poli yang dituju
    3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter
    4. Pemberian terapi atau resep obat
    5. Pengambilan obat di depo farmasi
    6. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
    7. Pasien pulang/dirawat

1. Pendaftaran admisnistrasi 

2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 

3.Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 

4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) 

5. Pengambilan obat 

www.simanap.comwww.simanap.com6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

Umum :  Sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor  8 Tahun 2015
SKTM  :  Sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor  8 Tahun 2015
JKN/BPJS     : Permenkes Nomor 59 Tahun 2014
 

Pelayanan Thalasemia

1. Email        : rsudjambikota@gmail.com
2. Telp          : 0741- 67045
3. Website    : www.simanap.com
4. Kotak saran
5. Instagram : @rsudkotajambi
6. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Thalasemia"