Penunjang Medik Radiologi

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Pendaftaran
    1. Surat Pengantar dari Dokter
    2. Membawa hasil laboratorium

  • Pendaftaran
    1. Pemeriksaan X-Ray dengan kontras : - puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - membawa hasil laboratorium (Ur,Cr) - urus-urus dengan minum garam inggris.
    2. Pemeriksaan CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras: - membawa hasil laboratorium ( Ur, Cr) - langsung dikerjakan
    3. Pemeriksaan CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras: - puasa minimal 6 jam sebelum pemeriksaan - melampirkan hasil laboratorium ( Ur, Cr) - dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
    4. USG abdomen atas dan bawah: - puasa minimal 4-6 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing
    5. Pemeriksaan ABVS: - umur 1 tahun keatas - tidak sedang menstruasi - tidak sedang hamil dan menyusui - dilakukan pada hari ke 7-10 setelah menstruasi

a. X-Ray dengan kontras :
      -  puasa 8 jam sebelum  pemeriksaan
      -  membawa hasil laboratorium (Ur,Cr)
      -  urus-urus dengan minum garam inggris.
   b. CT Scan kepala,leher,thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras:
       -  membawa hasil laboratorium ( Ur, Cr)
       -  langsung dikerjakan
   c.   CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras:
       -  puasa minimal 6 jam sebelum pemeriksaan
       -  melampirkan hasil laboratorium ( Ur, Cr)
       - dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
   d. USG abdomen atas dan bawah:
       - puasa minimal 4-6 jam sebelum pemeriksaan  kecuali USG Ginjal dan
         ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing.
   e. ABVS:
       - umur 15 tahun keatas
       - tidak  sedang menstruasi
       - tidak sedang hamil dan menyusui
       - dilakukan pada hari ke 7-10 setelah menstruasi

Umum : Sesuai  Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2015
JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

Pelayanan Digital Radiologi dan CR, Pelayanan USG, Pelayanan Panoramic, Pelayanan Mammography, CT Scan

1. Email        :rsudjambikota@gmail.com
2. Telp          : 0741- 67045
3. Website    : www.simanap.com
4. Kotak saran
5. Instagram : @rsudkotajambi
6. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjang Medik Radiologi"