Izin Wisata Tirta

  1. Fotokopi akta pendirian badan usaha atau fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan
  2. Dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Fotokopi izin teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
  2. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput pada aplikasi perizinan dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Tim Teknis untuk dilakukan cek lokasi.
  3. Tim Teknis melakukan cek lokasi bersama Tim Survei, menerbitkan rekomendasi dan menyerahkan berkas kepada Back Office. Bila ternyata masih terdapat kekurangan/ ketidaksesuaian, maka dikomunikasikan langsung dengan pemohon.
  4. Back Office membuat konsep izin, diverifikasi Kasi dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
  5. Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala, direkap pada Back Office dan diinformasikan kepada pemohon untuk membayar retribusi dan mengambil izin.
  8. Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserahkan kepada pemohon

4 (empat) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkpa dan benar

Gratis

Izin Wisata Tirta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Wisata Tirta"