Izin Depo Obat Hewan

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai Rp. 6000
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akte Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perorangan/Perusahaan
  6. Surat Pernyataan dari penanggung jawab teknis (dokter hewan/apoteker/asisten apoteker) dengan melampirkan fotokopi ijazah
  7. Daftar Sarana/peralatan yang dimiliki
  8. Fotokopi surat keanggotaan dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia
  9. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  10. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  11. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Usaha Obat Hewan (HO)

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
  2. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada TimTeknis untuk dilakukan cek lokasi.
  3. Tim Teknis melakukan cek lokasi bersama Tim Survei, menerbitkan rekomendasi dan menyerahkan berkas kepada Seksi Perizinan. Bila ternyata masih terdapat kekurangan dan kesalahan atau ketidaksesuaian, maka dikomunikasikan langsung dengan pemohon.
  4. Seksi Perizinan membuat konsep izin/penolakan, diverifikasi Ka. Sub. Bid. dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
  5. Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala direkap pada Sub Bid. Perizinan dan diserahkan kepada pemohon melalui FO.
  8. Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserakan kepada pemohon

5 (lima) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SK Izin Depo Obat Hewan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Depo Obat Hewan"