Izin Pengumpulan Limbah B3

  1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  2. Salinan Akta Pendirian Badan Usaha
  3. Salinan IMB
  4. Salinan Ijin Usaha Operasional
  5. Salinan dokumen lingkungan hidup (UKL/UPL)
  6. Rekomendasi Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3 dari BLH Kabupaten Pulang Pisau

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
  2. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada TimTeknis untuk dilakukan cek lokasi.
  3. Tim Teknis melakukan cek lokasi bersama Tim Survei, menerbitkan rekomendasi dan menyerahkan berkas kepada Seksi Perizinan. Bila ternyata masih terdapat kekurangan dan kesalahan atau ketidaksesuaian, maka dikomunikasikan langsung dengan pemohon.
  4. Seksi Perizinan membuat konsep izin/penolakan, diverifikasi Ka. Sub. Bid. dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
  5. Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala direkap pada Sub Bid. Perizinan dan diserahkan kepada pemohon melalui FO.
  8. Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserakan kepada pemohon

4 (empat) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Gratis

Izin Pengumpulan Limbah B3

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengumpulan Limbah B3"