Izin Menara Telekomunikasi

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. 2. Rekomendasi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
  3. Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain (bermaterai Rp. 6000.-)
  4. Bukti kepemilikan tanah
  5. Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah
  6. Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui olej Dukuh, Lurah dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar
  7. Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara (bermaterai Rp. 6000,-)
  8. Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali (bermaterai Rp. 6000,-)
  9. . Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi (bermaterai Rp. 6000,-).
  10. Gambar Teknis, meliputi : - Peta Lokasi & Situasi - Denah Bangunan 1 : 100 - Tampak, Potongan, Renc, Pondasi 1 : 100
  11. Perhitungan Struktur/ Konstruksi dan Gambarnya
  12. Uji penyelidikan tanah
  13. Grounding / penangkal petir
  14. . Dokumen lingkungan
  15. Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office
  2. Berkas/dokumen permohonan izin yang telah lengkap, diinput pada aplikasi perizinan selanjutnya diterbitkan tanda terima berkas. Selanjutnya diserahkan Back Office. Apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Back Office memeriksa data dengan Dokumen kemudian Tim Teknis melakukan survei lokasi bersama Tim Survei dibuatkan Rekmendasi dan perhitungan retribusi selanjutnya diserahkan kepada Seksi Perizinan.
  4. Seksi Perizinan menetapkan SKRD, memberitahukan kepada pemohon untuk membayar retribusi. Setelah membayar retribusi, dilakukan pembuatan konsep Mendirikan Menara Telekomunikasi, diverifikasi oleh Kasi Perizinan dan diparaf serta diserahkan kepada Ka. Bid. PTSP.
  5. Ka. Bid. PTSP melakukan verifikasi Konsep Izin dan memaraf selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala direkap oleh di Back Office kemudian diserahkan ke front office
  8. Penyerahan Surat Izin kepada pemohon.

1 ( Satu ) Hari Kerja

Berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Pulang pisau No. 2 tahun 2015

Izin Menara Telekomunikasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Menara Telekomunikasi"