Izin Pengelolaan Perparkiran

  1. Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
  2. Foto Copy jati diri pemilik/pemimpin perusahaan bagi perusahaan perorangan
  3. Sket letak lokasi tanah yang dimohon (denah lokasi)
  4. materai Rp 6.000,- sebanyak 2 lembar

  1. Mengajukan Permohonan ke kecamatan dilampiri foto copy persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Berkas disampaikan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan cq. Bidang Perhubungan
  3. Peninjauan lokasi parkir
  4. 4. Pemberitahuan penolakan, bila ditolak kepada pemohon
  5. 5. Penerbitan izin

1 ( satu ) Hari Kerja

Gratis

Izin Pengelolaan Perparkiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pengelolaan Perparkiran"