Izin Usaha Pertenakan

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan;
  2. Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing;
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain;
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan serta Akta Pengesahannya;
  5. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan;
  6. Fotokopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa: Sertifikat, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Pinjam Pakai atau Perjanjian dalam bentuk lain;
  7. Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun berjalan;
  8. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang, antara lain Izin Lokasi atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) atau Penetapan Lokasi;
  9. Fotokopi IMBG yang masih berlaku;
  10. Fotokopi Persetujuan Prinsip dari Dinas Peternakan
  11. Fotokopi Dokumen Pengelolaan Lingkungan;
  12. Denah Lokasi.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
  2. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput pada aplikasi perizinan dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Tim Teknis untuk dilakukan cek lokasi.
  3. Tim Teknis melakukan cek lokasi bersama Tim Survei, menerbitkan rekomendasi dan menyerahkan berkas kepada Back Office. Bila ternyata masih terdapat kekurangan/ ketidaksesuaian, maka dikomunikasikan langsung dengan pemohon.
  4. Back Office membuat konsep izin, diverifikasi Kasi dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP.
  5. Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala, direkap pada Back Office dan diinformasikan kepada pemohon untuk membayar retribusi dan mengambil izin.
  8. Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserahkan kepada pemohon

14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan lengkap.
 

Gratis

Izin Usaha Pertenakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertenakan"