Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan
  2. Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan serta Akta Pengesahannya
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa: Sertifikat, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Pinjam Pakai dan Perjanjian dalam bentuk lain
  7. Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
  8. Surat persetujuan Warga terdekat di sekitar lokasi usaha yang diketahui RT/RW, Lurah/Kepala Desa dan Camat
  9. Fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik/penanggungjawab daya tarik wisata
  10. Fotokopi Dokumen Rencana Kegiatan Usaha

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
  2. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput pada Aplikasi Perizinan dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Back Office
  3. Back Office melakukan cek data dengan Dokumen. Bila ternyata masih terdapat kekurangan dan kesalahan atau ketidaksesuaian, maka dikembalikan ke front office, jika lengkap dan benar dilanjutkan ke tahap berikutnya
  4. Back Office membuat konsep izin, diverifikasi Kasi. dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
  5. Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala direkap pada Back Office dan diserahkan kepada pemohon melalui FO.
  8. Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserahkan kepada pemohon

14 (Empat Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Gratis

Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata "