Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan
Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing
Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan serta Akta Pengesahannya
Fotokopi NPWP
Fotokopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa: Sertifikat, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Pinjam Pakai dan Perjanjian dalam bentuk lain
Fotokopi Dokumen Lingkungan Hidup
Surat persetujuan Warga terdekat di sekitar lokasi usaha yang diketahui RT/RW, Lurah/Kepala Desa dan Camat
Fotokopi bukti hak pengelolaan dari pemilik/penanggungjawab daya tarik wisata
Fotokopi Dokumen Rencana Kegiatan Usaha
Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput pada Aplikasi Perizinan dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Back Office
Back Office melakukan cek data dengan Dokumen. Bila ternyata masih terdapat kekurangan dan kesalahan atau ketidaksesuaian, maka dikembalikan ke front office, jika lengkap dan benar dilanjutkan ke tahap berikutnya
Back Office membuat konsep izin, diverifikasi Kasi. dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
Penandatanganan surat ijin
Setelah penandatanganan oleh kepala direkap pada Back Office dan diserahkan kepada pemohon melalui FO.
Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserahkan kepada pemohon
14 (Empat Belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
Gratis
Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.