Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp. 6.000,-
Fotokopi KTP penanggung jawab/pemohon
Pas Foto berwarna 4x6 (2 Lembar)
Surat Kuasa jika permohonan dikuasakan
Peta Situasi dan gambar denah bangunan yang ditandatangani oleh pemohon
Surat penunjukan penanggung jawab Rumah Makan dan Restoran apabila pengelola bukan pemilik langsung
Fotocopy Sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan bagi pengusaha/penanggungjawab Rumah Makan dan Restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (dilegalisir oleh Dinas Kesehatan yang mengeluarkan)
Fotocopy Sertifikat kursus Hygiene bagi penjamah makanan minimal 1 (Satu) orang penjamah makanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (dilegalisir oleh Dinas Kesehatan yang mengeluarkan)
Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Back Office
Back Office melakukan cek data dengan Dokumen. Bila ternyata masih terdapat kekurangan dan kesalahan atau ketidaksesuaian, maka dikembalikan ke front office, jika lengkap dan benar dilanjutkan ke tahap berikutnya
Back Office membuat konsep izin, diverifikasi Kasi dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
Penandatanganan surat ijin
Setelah penandatanganan oleh kepala direkap pada Back Office dan diserahkan kepada Front Office.
Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserahkan kepada pemohon
14 (Empat Belas) Hari Kerja Terhitung Sejak Berkas Dinyatakan Lengkap dan Benar
Gratis
Surat Izin Sanitasi Restoran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.