Izin Penyimpanan Barang

  1. Mengisi Formulir Permohonan yang ditandatangani oleh pemohon diatas materai Rp.6000,- dengan stempel/cap perusahaan
  2. Fotokopi KTP pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur) atau Surat Izin Tinggal Sementara khusus untuk Warga Negara Asing
  3. Surat Kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa, apabila pengurusan perizinan dikuasakan kepada orang lain
  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Akta Perubahan serta Akta Pengesahannya
  5. Fotokopi NPWP Perusahaan/Perorangan
  6. Fotokopi Surat Persetujuan dari BKPM (khusus untuk PMA dan PMDN)
  7. Fotokopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa: Sertifikat, Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Pinjam Pakai atau Perjanjian dalam bentuk lain
  8. Fotokopi SPPT dan STTS PBB tahun berjalan
  9. Fotokopi IMBG Gudang
  10. 2 (dua) lembar foto terakhir Pemohon (Pemilik/Penanggung jawab/Direktur/ Pengurus)
  11. Fotokopi SIUP
  12. Fotokopi TDP
  13. Peta lokasi gudang

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
  2. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput pada aplikasi perizinan dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Back Office.
  3. Back Office melakukan cek data dengan Dokumen. Bila ternyata masih terdapat kekurangan dan kesalahan atau ketidaksesuaian, maka dikembalikan ke front office, jika lengkap dan benar dilanjutkan ke tahap berikutnya
  4. Back Office membuat konsep izin/penolakan, diverifikasi Kasi dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
  5. Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala direkap oleh Back Office dan diserahkan kepada pemohon melalui Front Office.
  8. Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserahkan kepada pemohon

5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap

Gratis

Izin Penyimpanan Barang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyimpanan Barang"