Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)

  1. Rekomendasi ASLI dari Camat setempat
  2. Foto Copy SIUP dan atau SIUP tetap hotel khusus berbintang 3,4,5 atau Restoran bertanda Talam Kencana dan Talam Selaka, Bar/Pub, Diskotik/Klab Malam
  3. Foto Copy KTP Pimpinan Perusahaan
  4. Foto Copy TDP
  5. Foto Copy NPWP
  6. Foto Copy Akta Pendirian
  7. Realisasi Penjualan selama masa berlaku SIUP/rencana penjualan (satu) tahun kedepan dari minuman beralkohol yang disalurkannya

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan izin kepada petugas Front Office (FO)
  2. Berkas permohonan yang belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Setelah lengkap diinput pada Aplikasi Perizinan dan diterbitkan tanda terima berkas, selanjutnya diserahkan kepada Tim Teknis untuk dilakukan cek lokasi.
  3. Tim Teknis melakukan cek lokasi/memintakan rekomendasi kepada Tim Survei dan menyerahkan berkas kepada Back Office.
  4. Back Office membuat konsep izin/penolakan, diverifikasi Kasi dan diparaf serta menyerahkan kepada Ka. Bid. PTSP
  5. Ka. Bid. PTSP memverifikasi konsep izin dan memaraf serta menyerahkan kepada Kepala Dinas.
  6. Penandatanganan surat ijin
  7. Setelah penandatanganan oleh kepala direkap pada Back Office dan diserahkan kepada pemohon melalui FO.
  8. Surat ijin tidak berbayar bisa langsung diserahkan kepada pemohon

3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar

Gratis

Surat izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol Gol B dan C

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) "