Pelayanan Instalasi Forensik, Pemulasaran Jenazah dan Rumah Duka

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Identifikasi
    1. Perawatan pasien setelah meninggal
    2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter forensik
    3. Penyerahan jenazah ke kamar jenazah

1. Perawatan jenazah setelah meninggal

2. Jenazah diperlihatkan pada keluarga

3. Transportasi ke kamar jenaah dan melakukan disposisi (penyerahan) barang-barang milik klien kepada keluarga


Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 41 Tahun 2019              JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014       

*Perwal Kota Jambi No.41 Tahun 2019 (Konsultasi dokter umum Rp. 25.000, Konsultasi dokter gigi umum Rp. 32.500 per pasien, Konsultasi dokter spesialis Rp.45.500 per pasien)

Pelayanan Instalasi Forensik, Pemulasaran Jenazah dan Rumah Duka

1. Email : rsudjambikota@gmail.com   

2. Telp : 0741- 67045 

3. Website : www.simanap.com 

4. Kotak saran 

5. Instagram : @rsudkotajambi 

6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Forensik, Pemulasaran Jenazah dan Rumah Duka"