Pelayanan Hemofilia

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Pendaftaran
    1. Kartu identitas / KTP
    2. Kartu BPJS (Jamkesmas,Kartu Askes,Kartu Jamsostek)
    3. Surat rujukan dari Puskesmas

  • Pendaftaran
    1. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
    2. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan
    3. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
    4. Perencanaan pulang pasien
    5. Penyelesaian administrasi di kasir
    6. Pasien pulang/rujuk

1. Pendaftaran admisnistrasi 

2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 

3.Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 

4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) 

5. Pengambilan obat 

6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

Umum : Sesuai Peraturan Walikota KotaJambi Nomor 41 Tahun 2019
JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

*Perwal Kota Jambi No.41 Tahun 2019
(Konsultasi dokter umum Rp. 25.000, Konsultasi dokter gigi umum Rp. 32.500 per pasien, Konsultasi dokter spesialis Rp.45.500 per pasien)

Pelayanan Hemofilia

1. Email        : rsudjambikota@gmail.com
2. Telp          : 0741- 67045
3. Website    : www.simanap.com
4. Kotak saran
5. Instagram : @rsudkotajambi
6 . Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hemofilia"