Pemeriksaan Penunjang Medik Lainnya

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Pendaftaran
    1. Membawa identitas / KTP
    2. Membawa BPJS
    3. Membawa jamsostek ketenagakerjaan
    4. Membawa surat rujukan dari puskesmas

  • Pendaftaran
    1. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Melapor ke bagian rekam medis untuk dibuatkan berkas rekam medis pasien
    3. Pergi ke Poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
    5. Pemberian terapi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di depo farmasi
    7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
    8. Pasien pulang / dirawat

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
5. Pemberian terapi  atau resep obat
6.Pengambilan hasil

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 41 Tahun 2019              JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

*Perwal Kota Jambi No.41 Tahun 2019 (Konsultasi dokter umum Rp. 25.000, Konsultasi dokter gigi umum Rp. 32.500 per pasien, Konsultasi dokter spesialis Rp.45.500 per pasien)

EEG, EMG, Echo Cardiography, Endoscopy Saluran Cerna, USG Kebidanan dan Kandungan, Audiometri bayi dan dewasa, USG Urologi, USG Mata

1. Email        : rsudjambikota@gmail.com
2. Telp          : 0741- 67045
3. Website    : www.simanap.com
4. Kotak saran
5. Instagram : @rsudkotajambi
6. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Penunjang Medik Lainnya"