Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK)

  1. Mengisi formulir Surat Permohonan IUJK;
  2. Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB): 1 (satu) lembar;
  3. Profil Perusahaan, yang berisikan hal-hal berikut: 1 (satu) exmp. a) Foto copy akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang sudah disahkan oleh pihak yang berwenang; b) Susunan pengurus/penanggung jawab perusahaan; c) Surat pernyataan pimpinan perusahaan yang menunjuk tenaga teknik perusahaan sebagai penanggung jawab teknik perusahaan; d) Susunan kepemilikan perusahaan; e) Neraca perusahaan baru, untuk gred 5, 6 dan 7 yang sudah diaudit akuntan publik yang dibuktikan dengan surat keterangan audit dari akuntan public; f) Foto copy SBU dengan menunjukkan yang asli; g) Curriculum vitae tenaga teknik yang akan ditunjuk sebagai penanggung jawab teknik perusahaan dilengkapi dengan Foto copy dan menunjuk yang asli, sertifikat keahlian/keterampilan (SKA) / sertifikat keterampilan (SKT) yang berlaku yang dikeluarkan oleh lembaga resmi; h) Latar belakang pendidikan PJT disesuaikan dengan ketentuan: a. Untuk perusahaan jasa perencana dan jasa pengawasan kualifikasi kecil maupun non kecil maka PJT harus berpendidikan S1 sesuai dengan bidang keahliannya; b. Untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi kecil maka PJT bidang usaha arsitektur atau sipil atau tata lingkungan, menggunakan sertifikat keahlian (SKA)/sertifikat keterampilan (SKT) dengan tingkat pendidikan STM yang berlatar belakang teknis arsitektur/sipil/teknik penyehatan; c. Untuk bidang usaha yang berlatar belakang mekanikal dan elektrikal menggunakan sertifikat keahlian (SKA)/sertifikat keterampilan (SKT) dengan tingkat pendidikan STM yang berlatar belakang teknik listrik atau teknik mesin; d. Untuk perusahaan jasa pelaksana konstruksi kualifikasi non kecil maka PJT bidang usaha arsitektur atau sipil atau tata lingkungan menggunakan sertifikat keahlian (SKA)/sertifikat keterampilan (SKT) dengan tingkat pendidikan S1 yang berlatar belakang teknik arsitektur/sipil/teknik penyehatan. i) Penanggung Jawab Teknik (PJT) harus berdomisili di wilayah daerah dimana Badan Usaha berdomisili atau Kabupaten yang berdekatan dan dapat dijangkau setiap harinya dengan mudah, dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk Asli/ Foto copy yang sudah dilegalisir; j) Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi yang mempunyai kualifikasi besar harus mempunyai kekayaan bersih diatas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan mempunyai kantor dengan luas ruangan minimal 30 m2 dengan menunjukan Bukti Pembayaran IMB; k) Perusahaan yang kekayaan bersihnya kurang Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diberikan dispensasi untuk dapat menggunakan rumah tinggal dengan luas ruangan minimal 15 m2 sebagai tempat kerja dengan menunjukan Bukti Pembayaran IMB; l) Perusahaan Jasa Perencana dan Jasa Pengawas Konstruksi wajib mempunyai kantor dengan luas ruangan minimal 30 m2, yang dinyatakan dengan Bukti Pembayaran IMB; m) Perusahaan dengan status Cabang atau Perwakilan dan ingin beroperasi di wilayah daerah wajib melaporkan keberadaan perusahaan dan menunjukkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) daerah tempat beroperasi & IUJK Asli kepada Pemerintah Daerah; n) Foto copy SITU dengan menunjuk yang asli; o) Surat Pernyataan Melaporkan Kegiatan pada setiap akhir tahun; p) Pas foto berwarna, dengan memakai kemeja putih dan berdasi untuk Penanggung Jawab Teknik (PJT), ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar q) Foto peralatan dan perlengkapan kantor perusahaan, ukuran 3R berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; r) Foto peralatan dan perlengkapan lapangan perusahaan, ukuran 3R berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; s) Foto Kantor dengan memasang papan nama perusahaan ukuran 1 x 1 m, ukuran 3R berwarna sebanyak 2 (dua) lembar; t) Jika pengurusan izinnya dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dengan melampirkan Foto copy KTP orang yang diberi kuasa; u) Rekomendasi Teknis dari Dinas PUPR; v) Surat Pernyataan Pemohon di atas kertas bermeterai 6000 bahwa semua dokumen benar dan akurat;
  4. Map Snelhecter warna merah: 1 (satu) buah.

  1. Pemohon/warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan dan nonperizinan menuju Loket Informasi untuk mencari Informasi Pelayanan yang dibutuhkan dan mengambil formulir Permohonan;
  2. Petugas menerima dan melayani pemohon/warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan perizinan dan nonperizinan dengan ramah dan sopan: 1) Apabila pemohon/warga masyarakat masih dalam tahap mencari informasi, maka petugas informasi (customer service) memberikan penjelasan tentang persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai dengan regulasi yang berlaku; 2) Apabila pemohon/warga masyarakat tersebut telah siap mengajukan proses perizinan, maka: a) Petugas Loket Penerimaan/Pendaftaran memberikan formulir permohonan sesuai dengan keinginan pemohon serta memberikan penjelasan teknis pengisian dan memandu pengisiannya; b) Pemohon/warga masyarakat mengisi formulir permohonan sesuai dengan regulasi yang berlaku; c) Apabila formulir telah diisi dengan lengkap dan benar sesuai dengan regulasi yang belaku, maka pemohon menyerahkan berkas permohonan ke loket pendaftaran dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
  3. Petugas Loket Pendaftaran melakukan: 1) Menerima pemohon/warga masyarakat dengan ramah dan sopan yang telah membawa berkas permohonan; 2) Mengecek formulir yang telah diisi oleh pemohon, kelengkapan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dilampirkan sesuai dengan regulasi yang berlaku; 3) Apabila berkas permohonan izin/nonizin telah memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka petugas loket pendaftaran: a) Memberikan paraf pada blangko check list yang berisi mengenai persyaratan perizinan sesuai dengan kelengkapan persyaratan permohonan dan ketentuan persyaratan yang berlaku dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan perizinan; b) Mencatat setiap penerimaan berkas permohonan ke dalam buku register pendaftaran permohonan izin, antara lain nama pemohon, jenis perizinan dan nomor register penerimaan berkas; c) Meminta kepada pemohon untuk mengisi nama, nomor telepon contact person dan paraf; d) Melakukan pengisian data dalam aplikasi; e) Melakukan pencetakan kode perizinan; f) Menjelaskan apabila berkas telah selesai akan dikonfirmasikan kepada contact person, mengingatkan untuk membawa identitas diri dalam blangko check list tanda terima pada saat pengambilan nanti; 4) Apabila berkas permohonan izin/nonizin tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka petugas loket penerimaan/pendaftaran mengembalikan berkas permohonan untuk dilengkapi, dengan penjelasan alasan penolakan exmp. permohonan; 5) Menyerahkan berkas permohonan izin/nonizin yang dinyatakan lengkap sesuai dengan regulasi yang berlaku kepada Kepala Seksi Verifikasi. 4) Kepala Dinas mengendali dan mengkoordinasikan dengan membubuhkan paraf (fiat proses) pada blangko check list kartu kendali proses penerbitan periizinan dan memerintahkan Kepala Seksi Verifikasi dan Kepala Seksi Pemrosesan untuk memperoses penerbitan permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan. 5) Petugas dalam memberikan penjelasan harus memperhatikan kepuasan pemahaman konsumen dan antrian konsumen yang berikutnya.
  4. Pejabat bagian verifikasi melakukan validasi dan verifikasi berkaitan keakurasian data serta menetapkan apakah perizinan dapat langsung diterbitkan atau harus melalui pemeriksaan teknis terlebih dahulu dengan persetujuan Kepala Dinas;
  5. Apabila berkas permohonan izin/nonizin dinyatakan valid dan benar sesuai dengan persyaratan regulasi yang berlaku, maka: 1) petugas verfikasi memberikan paraf pada blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan; 2) mencatat setiap penerimaan berkas permohonan yang dinyatakan valid dan benar ke dalam buku register, yang berisikan antara lain yakni nama pemohon, jenis perizinan dan nomor register permohonan yang telah diverifikasi; dan 3) mencetak tanda terima permohonan serta menyampaikan tanda terima kepada pemohon;
  6. Apabila berkas permohonan izin/nonizin dinyatakan tidak valid dan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka Kepala Seksi Verfikasi mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket penerimaan/pendaftaran untuk dikembalikan kepada pemohon, dengan penjelasan alasan penolakan berkas permohonan;
  7. Kepala Seksi Verifikasi menyerahkan berkas permohonan izin/nonizin yang dinyatakan valid dan benar sesuai dengan regulasi yang berlaku kepada Kepala Dinas untuk diparaf (fiat proses);
  8. Setelah berkas permohonan izin/nonizin diparaf (fiat proses) oleh Kepala Dinas, maka Kepala Seksi Verifikasi menentukan dan memisahkan dokumen yang membutuhkan kajian teknis dan yang tidak perlu membutuhkan kajian teknis. 1) Jika permohonan Izin membutuhkan kajian teknis, maka kepala seksi Verifikasi: a) Berkoordinasi dengan instansi untuk meminta informasi nama yang akan menjadi tim teknis untuk melakukan pemeriksaan teknis dan melakukan penjadwalan pemeriksaan lapangan; b) Hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh tim teknis dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan rekomendasi apakah perizinan dapat diizinkan atau tidak dan atau diizinkan dengan pemenuhan persyaratan tertentu. c) Memeriksa kelengkapan dan kebenaran hasil survey teknis/kajian faktual lapangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan dan Rekomendasi; d) Memastikan permohonan perizinan yang layak dan tidak layak sesuai dengan hasil survey teknis/kajian faktual lapangan; e) Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan ditolak karena tidak sesuai dengan standar teknis pelayanan dan masih memerlukan penyesuaian persyaratan teknis maka: 1. Petugas menyampaikan kepada pemohon bahwa perizinan yang dimohon ditolak; 2. Membuat Surat Penolakan atas permohonan perizinan yang tidak memenuhi standart teknis, dan diteruskan kepada petugas administrasi untuk dilakukan Penomoran dan pengarsipan; dan 3. Petugas administrasi meneruskan surat penolakan kepada petugas pengambilan berkas untuk disampaiakan kepada pemohon. 2) Permohonan Izin yang tidak membutuhkan kajian teknis, maka kepala seksi verifikasi menyerahkan berkas izin/nonizin kepada Kepala Seksi Pemrosesan untuk diterbitkankan perizinannya.
  9. Jika hasil rekomendasi tim teknis menyatakan bahwa perizinan dinyatakan layak untuk diterbitkan maka permohonan dilanjutkan kepada petugas pemrosesan;
  10. Kepala Seksi Pemrosesan melakukan hal-hal sebagai berikut: 1) Menerima berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun teknis; 2) Mengagendakan dan memberikan Penomoran atas berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan admnistratif dan teknis; 3) Memerintahkan petugas pemrosesan untuk meng-entry data dan mencetak surat izin atas berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan; 4) Menerima, memeriksa dan meneruskan format izin dan SKRD dengan membubuhkan paraf pada format izin, SKRD dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan.
  11. Petugas bagian pemrosesan menyerahkan berkas permohonan dan dokumen izin yang telah diterbitkan dan diparaf kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
  12. Tugas Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu yaitu: 1) Menerima berkas permohonan perizinan dan nonperizinan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan; 2) Memeriksa format izin dan SKRD dengan membubuhkan paraf pada format izin, SKRD dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan; 3) Apabila format izin dan SKRD tidak valid dan benar, baik dari aspek pengetikan dokumen maupun kelengkapan persyaratan permohonan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemrosesan untuk diproses ulang; 4) Meneruskan format izin dan SKRD kepada Sekretaris/Kepala Dinas untuk diparaf/ditandatangani.
  13. Kepala Dinas menerima, memeriksa dan menandatangani format izin dan SKRD serta membubuhkan paraf pada format izin, SKRD dan blangko check list kartu kendali proses penerbitan perizinan dan nonperizinan serta menyerahkan berkas dokumen perizinan dan nonperizinan ke petugas loket penyerahan;
  14. Apabila format izin dan SKRD tidak valid dan benar, baik dari aspek pengetikan dokumen maupun kelengkapan persyaratan permohonan, maka dikembalikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpadus Satu Pintu untuk diproses ulang;
  15. Petugas Loket Penyerahan menerima dokumen perizinan yang telah ditandatangani disertai perincian biaya yang dikenakan (apabila dikenakan biaya), menginformasikan kepada pemohon bahwa surat izin telah selesai dan ketetapan tentang retribusi yang harus dibayarkan;
  16. Tata cara penyerahan surat izin oleh petugas loket penyerahan kepada Pemohon dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Pemohon menunjukkan dan menyerahkan blangko check list tanda terima pengurusan perizinan/nonperizinan kepada Petugas Loket Penyerahan; 2) Petugas Loket Penyerahan menerima pemohon dengan sikap sopan dan ramah, meminta blangko check list tanda terima dan meregistrasi dokumen perizinan/nonperizinan yang telah diserahkan; 3) Petugas menyerahkan dokumen perizinan/non perizinan kepada pemohon dengan meminta untuk tandatangan dibuku register pengambilan; 4) Apabila atas pelayanan yang dilakukan dikenakan biaya/retribusi, maka petugas memberitahukan kepada pemohon besarnya biaya yang harus dibayar dan mempersilakan pemohon membayar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD); 5) Setelah selesai melakukan pembayaran di BPD, maka dengan menunjukan tanda bukti lunas dan menyampaikan bukti pembayaran retribusi kepada petugas penyerahan dokumen, petugas menyerahkan dokumen perizinan/non perizinan dengan meminta untuk tandatangan di buku register pengambilan; 6) Setelah dokumen perizinan/nonperizinan telah diserahkan dan diterima oleh pemohon, maka petugas loket penyerahan juga menyerahkan Formulir Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) untuk menilai kinerja pelayanan petugas perizinan dan nonperizinan.
  17. Petugas pengapsipan dokumen melakukan pengadministrasian dan pengarsipan perizinan yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas dan diteruskan kepada petugas penyerahan dokumen.

  1. Penerimaan, pemeriksaan, dan verfikasi berkas oleh petugas front office, fiat proses oleh Kadis dan koordinasi dengan instansi teknis, penerbitan surat tugas survei : 1 hari
  2. Survey teknis lapangan oleh tim teknis: 3 hari
  3. Pembuatan BAP dan Rekomendasi Teknis oleh petugas survei: 2 hari
  4. Proses penerbitan dokumen oleh petugas back office, pemeriksaan kebenaran dokumen oleh Kasi Pemrosesan, Kabid PPTSP., Sekretaris dan Penandatangan dokumen oleh Kepala Dinas: 1 hari
  5. Penyerahan dokumen kepada pemohon: 1 hari

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai No. 7 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi tidak dikenakan pungutan biaya.

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

  1. Secara langsung: bertemu dengan Kasie. Penangangan Pengaduan;
  2. Secara tidak langsung: kotak pengaduan, SMS, Telephone (0385) 2424133, Email : dpmkpptsp.mrai@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store