Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik (SIP)

  1. Foto Copy KTP Kota Jayapura
  2. Foto Copy Ijazah Profesi (Perawat, Bidan, Laboratorium, Gizi, Sanitarian, Dokter, Apoteker)
  3. Foto Copy STR
  4. Rekomendasi Organisasi Profesi
  5. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah yang Mempunyai SIP
  6. Surat Rekomendasi dari Tempat Kerja
  7. Pas Foto Berwarna Berlatar Belakang Merah Ukuran 4 x 6 2 Lembar dan 3 x 4 1 Lembar

  1. Menerima surat permohonan rekomendasi surat izin kerja dan surat izin praktik
  2. Menerima disposisi kepala dinas terkait rekomendasi surat izin kerja dan surat izin praktik, dan memeriksa kelengkapan dokumen administrasi
  3. Membuat konsep surat pengantar dan rekomendasi terkait surat izin kerja dan surat izin praktik
  4. Menerima,memeriksa dan memaraf konsep surat pengantar dan konsep rekomendasi SIK dan SIP
  5. Menandatangani surat pengantar dan rekomendasi SIK dan SIP dan diserahkan kepada BP2TSP untuk dibuatkan SIK dan SIP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan/ Izin Operasional

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja (SIK) dan Surat Izin Praktik (SIP)"