Penunjang Medik Farmasi

No. SK: 42 Tahun 2023

  • Pendaftaran
    1. Membawa Kartu identitas/KTP
    2. Membawa Kartu identitas/KTP
    3. Membawa kartu BPJS
    4. Membawa Jampersal
    5. Membawa surat rujukan dari Puskesmas

  • Pendaftaran
    1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga pasien
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Melapor ke bagian rekam medis untuk dibuatkan berkas rekam medis pasien
    4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
    5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
    6. Pemberian terapi atau resep obat
    7. Pengambilan obat di depo farmasi
    8. Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
    9. Pasien pulang/dirawat

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
5. Pemberian terapi  atau resep obat
6.Pengambilan obat di depo farmasi
 

Umum : Sesuai Peraturan Walikota Kota Jambi Nomor 41 Tahun 2019              JKN / BPJS: Permenkes Nomor 59 Tahun 2014

 *Perwal Kota Jambi No.41 Tahun 2019 (Konsultasi dokter umum Rp. 25.000, Konsultasi dokter gigi umum Rp. 32.500 per pasien, Konsultasi dokter spesialis Rp.45.500 per pasien)

Penunjang Medik Farmasi

1. Email : rsudjambikota@gmail.com 

2. Telp : 0741- 67045 

3. Website : www.simanap.com 

4. Kotak saran 

5. Instagram : @rsudkotajambi 

6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simanap.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penunjang Medik Farmasi"