Pembuatan Surat Izin Praktek Dokter

  1. 1. Izasah
  2. 3. Rekomendasi Kepala Puskesmas
  3. 4. Rekomendasi IDI
  4. 5. KTP
  5. 6. Pengisian Blanko
  6. 7. Pas Foto ukran 4x6 ( 4 lembar )

  1. 1. Dokter yang bersangkutan datang ke Dinas Kesehatan dengan membawa persyaratan antara lain : Rekomendasi Kepala Puskesmas,Rekomendasi IDI,Izasah,KTP,STR,Pas Foto
  2. 2. Dokter tersebut mengisi blanko yang sudah disediakan
  3. 3. Tunggu proses penerbitan SIP pada 14 hari selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana

1. Menyerahkan dan menjelaskan formulir permohonan SIP dokter / dokter gigi
2. Menerima berkas permohonan kepada Dinas Kesehatan Kab. Kayong Utara
3. Memeriksa berkas kelengkapan.
4. Mendisposisikan kepada petugas registrasi untuk ditindaklanjuti
5. Membuat surat tugas untuk tinjau lokasi tempat praktek dokter yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kesehatan melalui Kasi Pelayanan dan SDK dan Kabid Yankes
6. Meninjau lokasi praktek dokter dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke pemohon.
7. Membahas hasil lapangan dan membuat berita acara pemeriksaan lokasi praktek dokter memenuhi syarat ( MS ) atau tidak memenuhi syarat ( TMS )
8. Membuat surat tindak lanjut perbaikan praktek
9. Mengirim surat tindak lanjut ke pemohon untuk diperbaiki
10. Membuat surat tugas dan melakukan tinjauaan ulang kelokasi setelah pemohon melakukan perbaikan.
11. Menindaklanjuti berkas SIPD untuk diproses,membuat draf SIPD dan melanjutkan kepada Kasi Pelayanan dan SDK untuk dikoreksi
12. Kasi Pelayanan dan SDK melakukan koreksi perihal kelayakan penerbitan SIPD
13. Kabid Yankes melakukan koreksi perihal kelayakan penerbitan SIPD
14. Kepala Dinas melakukan koreksi perihal kelayakan penerbitan SIPD untuk ditanda tangani
15. Kepala Dinas menandatangani SIPD dan diagendakan
16. Kasi Pelayanan dan SDK mengagendakan SIPD
17. Memberi nomor dan mengagendakan SIPD
18. Proses penerbitan selesai,petugas menyerahkan SIPD kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Izin Praktek

No. Hp Bambang Tranoto 085332071199
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Izin Praktek Dokter"