registrasi surat keterangan tanah

  1. Foto Copy KTP
  2. foto copy KK
  3. Surat Pernyataan Kepemilikan atas Tanah
  4. Tanda Lunas PBB tahun ber7alan

  1. pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petuga
  2. pemohon menunggu proses registrasi surat keterangan tanah
  3. pemohon menerima registrasi surat keterangan tanah

angka waktu penyelesaian regestrasi surat keterangan tanah dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit dengan ketentuan persyaratan lengkap dan camat ada ditempat

regestrasi surat keterangan tanah tidak dipungut biaya / gratis berdasarkan Perbub no 14 tahun 2015 tentang standar pelayanan administrasi terpadu kecamatan

Registrasi Surat Keterangan Tanah

untuk penanganan pengaduan dapat melalui kotak saran, tatap muka lngsung dan contact person :
1. Budhi Satya, S. Pd 0853 8991 0589
2. Kastini 082123983975
3. Sigit Wahono, A. Md 0822 5164 3050
4. Sukaesih 0852 4529 1363
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "registrasi surat keterangan tanah"