Registrasi Surat Keterangan Tanah (SKT)

  1. Foto Copy KK
  2. Pajak PBB
  3. Surat Pengantar Desa
  4. Foto copy KTP Pemohon
  5. Foto Copy Saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. petugas memeriksa dan meneliti berkas
  3. petugas berkas menyerahkan berkas kepada kepala seksi untuk diteliti dan diberikan paraf
  4. setelah diteliti dan diparaf petugas menyerahkan berkas kepada camat untuk ditanda tangani
  5. petugas meregistrasi Surat Keterangan dan diberikan pada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan tanah

Desa Medan Jaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store