Standar Pelayanan Admision

  1. Membawa Kartu identitas/KTP/ Nomor Rekam Medis
  2. Membawa Kartu BPJS
  3. Membawa Surat rujukan
  4. Membawa Permintaan rawat dari Klinik/ IGD

  1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap
  2. Penanggung jawab menerima penjelasan admision
  3. Penanggung jawab menandatangani general consent
  4. Membawa berkas rawat inap ke klinik/IGD

1. Penanggung jawab pasien  melakukan pendaftaran rawat inap
2. Menerima penjelasan admision
3. Menandatangani  general consent
4. Membawa berkas  rawat inap  ke klinik/IGD
 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Admission

1. Email : rsudjambikota@gmail.com 

2. Telp : 0741- 67045

3. Website : www.simanap.com 

4. Kotak saran 

5. Instagram : @rsudkotajambi 

6. Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admision"