Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,00
  2. Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab
  3. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan (bagi yang berbentuk badan hukum)
  5. Fotokopi NPWP
  6. Fotokopi IMB
  7. Fotokopi SPPL
  8. Fotokopi Izin Lokasi
  9. Fotokopi Rekomendasi Dinas Terkait

  1. Pelaku usaha mendaftar secara online ke oss.go.id
  2. Menyerahkan komitmen
  3. OSS menerbitkan izin usaha
  4. Menerima notifikasi dari OSS

 1. Pelaku usaha mendaftarkan diri secara Online di situs  Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata IZIN USAHA
 2. Menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu KTP, MPWP, SPPL dan persyaratan Instansi Terkait lainnya.

Tidak di Pungut Biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Kepala Seksi Pengaduan, Informasi dan Penyuluhan Layanan  DPMPTSP & NAKER Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"