1. Pelaku usaha mendaftarkan diri secara Online di situs Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata IZIN USAHA
2. Menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu KTP, MPWP, SPPL dan persyaratan Instansi Terkait lainnya.
Tidak di Pungut Biaya
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Kepala Seksi Pengaduan, Informasi dan Penyuluhan Layanan DPMPTSP & NAKER Kab. Landak
Jl. Pemuda Dsn. Tungkul No. 31 Desa Hilir Kantor Kec. Ngabang Kab. Landak Prov. Kalbar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store