No. SK: 503/400/HK-2019
1. Pelaku usaha mendaftarkan diri secara Online di situs Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata IZIN USAHA
2. Menyatakan komitmen penyelesaian izin prasyaratnya, yaitu KTP, MPWP, SPPL dan persyaratan Instansi Terkait lainnya.
Tidak dipungut biaya
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP & NAKER Kab. Landak
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store